Pemenuhan Hak Remaja Melalui Pengorganisasian Remaja

Pemenuhan Hak Remaja Melalui Pengorganisasian Remaja

Pemenuhan Hak remaja1

Untuk dapat memperjuangkan hak remaja tentunya tidak dapat dicapai oleh gerakan perseorangan, perjuangan hak akan lebih baik saat dilakukan bersama-sama dengan suatu sistem yang terorganisir yaitu melalui organisasi berbasis komunitas. Dorongan untuk berorganisasi inilah merupakan salah satu kerja PKBI dengan remaja khusunya remaja sekolah. Penjangkauan remaja dilakukan di sekolah maupun di komunitas, pendekatan yang digunakan adalah pengorganisasian berbasis komunitas yang kemudian mendorong komunitas untuk berorganisasi sering disebut dengan istilah Community Based Organize (CBO). PKBI DIY mengorganisir 53 SMA dan 11 SMP di D.I.Yogyakarta, kelompok sasar siswa, guru dan orangtua siswa. Untuk pengorganisasian siswa melahirkan Youth Forum di sekolah, kabupaten/kotadan Daerah, untuk guru melahirkan Forum Guru Kabupaten/Kota dan Daerah dan untuk Orangtua melahirkan Forum Orangtua Kabupaten/Kota dan Daerah. Dalam kerja-kerjanya, Youth Forum mempunyai skema kepengurusan serta pembagian peran sebagai peer educator, peer counselor dan peer advokad.

Berikut beberapa advokasi Youth Forum dalam menjalankan peran dan fungsinya :

  1. Peer Educator mendeteksi sebayanya yang sudah berperilaku seksual aktif, HUS tidak aman, korban kekerasan seksual teman sebaya, pacar maupun orang dewasa, korban KDRT, korban Bullying sebaya kemudian mendorong remaja untuk konseling perubahan perilaku, sikap dan pengetahuan. Selain itu juga sosialisasi kesehatan reproduksi remaja, bersama Community Organizer (CO) membuka akses kontrasepsi termasuk kontrasepsi darurat. Beberapa remaja yang seksual aktif dan tidak berperilaku aman mulai berubah dengan mengakses kondom, beberapa juga berhenti melakukan HUS selain itu ada sekitar 6 remaja di tahun 2012 yang mulai mengakses Kontrasepsi Darurat dikarenakan gagal kondom, tidak menggunakan kontrasepsi. Akses alkon dilakukan lewat CO disertai dengan pemberian informasi pada remaja.
  2. Peer Counselor sebagai pintu masuk pertama remaja untuk konseling persoalannya, beberapa kasus yang masuk di Konseling Remaja PKBI DIY merupakan rujukan Peer Counselor misalnya PC merujuk klien SMA yang mengalami Kehamilan TidakDiinginkan, klien perempuan korban kekerasan seksual guru dan satpam, klien korban bullying, klien korban kekerasan berbasis SOGIB.
  3. Peer Advokad berperan untuk mengadvokasi kasus-kasus sebaya misalnya :
    • Kasus kekerasan seksual guru laki-laki kepada murid perempuan di Bantul yang dilakukan di sekolah, kasus ini dikawal oleh PKBI DIY, Youth Forum dan jaringan sampai ranah hukum selain itu juga dalam rangka pemenuhan hak dan melindungi korban melakukan audiensi ke Bupati Bantul, SKPD terkait dalam konfrensi pers untuk menggalang dukungan kasus ini.
    • Siswi KTD SMA diperbolehkan sekolah dan mengikuti ujian di tahun 2012, melakukan negosiasi dengan pihak sekolah dan keluarga untuk merancang skema penanganan kasus KTD di sekolah agar remaja tidak tercabut hak pendidikannya.
    • Siswi KTD SMP tidak diminta mengundurkan diri karena ada pernyataan Kepala Dinas Pendidikan yang menyatakan siswi yang mengalami Kehamilan Tidak diinginkan masih berhak mengikuti pendidikan di sekolah dan tidak boleh dikeluarkan kecuali siswa mengundurkan diri sendiri tanpa paksaan dari orang lain jadi dikasus ini siswa hanya diminta untuk tidak masuk sekolah dulu sampai melahirkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *