Begitu gitar dipetik, intro dimainkan, bagai sebuah komando, teman-teman komunitas KAUKUS untuk Anak Jalanan dan Gepeng Yogyakarta serentak bersama menyanyikan lagu Darah Juang, pada penutupan kegiatan audensi ke DPRD sore itu (6/9).
Di
sini negri kami//tempat
padi terhampar//samuderanya
kaya raya//tanah
kami subur tuan..//Di
negri permai ini//Berju
ta
rakyat bersimbah rugah//Anak
buruh tak sekolah//Pemuda
desa tak kerja..//Mereka
dirampas haknya//Tergusur
dan lapar//Bunda
relakan darah juang kami//Tuk
membebaskan rakyat..//Mereka
dirampas haknya//Tergusur
dan lapar//Bunda
relakan darah juang kami//Padamu
kami berjanji.
Lagu wajib
perjuangan demokrasi yang kerap dinyanyikan aktivis saat berdemo
menentang kekuasaan orde baru. Lagu yang juga dinyanyikan saat
penguburan sastrawan Pramoedya Ananta Toer di pekuburan Karet (April,
2006) ini kini disimpan sebagai dokumentasi reformasi oleh pihak
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Lagu ini
dikarang John Sonny Tobing, mantan mahasiswa Filsafat UGM tahun
90-an, dan dipopulerkan oleh Band LONTAR, dinyanyikan kembali dengan
versi berbeda oleh Innerbeauty. Kini telah diterjemahkan dalam bahasa
Inggris, Jerman, dan Belanda. Lagu pergerakan bawah tanah, perjuangan
melawan ketidakadilan.
Sabtu, 6
September 2008, pukul 16.50 WIB di Gedung DPRD-DIY, sebelah timur
mesjid Malioboro, tepat di depan Edward Forrer, Jalan Malioboro yang
terkenal itu, dilaksanakan audiensi oleh KAUKUS, komunitas yang
terdiri dari Forum LSM, LAY, IHAP, PKBI DIY, PLIP, Mitra Wacana,
Rifka Annisa WCC, LSPPA, Eben Ezer, Minority, LMND PRM, JRMK, SPI,
SPG, LKIS, KPI DIY, SPHP, SAMIN, JANGKEP, HUMANA, PLU SATU HATI dan
Kamis Sehat.
Kedatangan
KAUKUS dan remjal berdasar pada satu tekad besar: Menolak Raperda
Gepeng serta mencari solusi pendekatan berbasis hak.
Draft yang
saat ini menjadi isu sentral kalangan komunitas, disebut-sebut
sebagai Raperda, ternyata masih merupakan pemikiran-pemikiran yang
digagas oleh Biro Hukum dan belum masuk ke DPRD. Sehingga dapat
dikatakan belum ada draft resmi Raperda.
Gama Triono,
Koordinator Divisi Pengorganisasian Komunitas Remaja Jalanan PKBI
DIY, mengatakan kepentingannya mendiksusikan permasalahan remjal yang
termarjinalkan. “Ada keinginan mengutarakan apa saja yang telah
diperjuangkan dan membahas bersama beberapa penindakan yang terlanjur
terjadi tetapi di luar batas kewenangan,” katanya.
Penolakan
Raperda Gepeng bukan tanpa alasan. Sebelumnya telah dilaksanakan
kajian baik diskusi internal maupun diskusi-diskusi publik dengan
narasumber diantaranya Odi Salahudin (SAMIN), Deny Indrayana (PUKAT),
Denok (TIMFA Anak Jalanan Perempuan), Aleks (Minority), PM Laksono
(antropolog), Rully Malae (Eben Ezer) dan Budi Santoso (LOD).
Argumentasi
penolakan yang menunjukkan indikasi pelanggaran, yaitu; pemberian
jaminan sosial oleh pemerintah pada rakyat miskin yang tidak sejalan
dengan pasal 34 UUD 1945, perspektif Raperda menempatkan Gepeng dan
Remjal sebagai pengganggu pembangunan, bukan sebagai korban.
Pelanggaran hak ekosob dan sipol, potensi tindakan kekerasan atas
nama ketertiban umum karena penyusunan Raperda tidak melibatkan
komunitas. Enam puluh persen pasal Raperda bersifat represif, belum
mengakomodasi Filosofi Dasar Penghormatan HAM (tidak dimasukkannya UU
no 39 th. 1999 tentang HAM), dan apat dimanfaatkan oleh kelompok
tertentu dalam melakukan kekerasan setelah pemberlakuan Raperda.
Perlu di
catat, sebagai pembanding, Peraturan Daerah DKI Jakarta no.8 tahun
2007 tentang Ketertiban Umum dinyatakan melanggar HAM. Pernyataan
tertulis ini telah dikeluarkan oleh KOMNAS HAM.
Dalam
investigasi KAUKUS, menunjukkan Satpol PP bertindak melewati batas
kewenangan dan melanggar HAM. Kekerasan saat razia, faktual dilakukan
aparat, tidak lagi oknum. Perbedaannya, jika dilakukan oknum, anggota
kelompok lain dalam razia saling mengingatkan. Kenyataannya, dalam
kelompok cenderung membiarkan. Kekerasan ini dinyatakan dilakukan
aparat dengan dalih peraturan.
Tercatat 227
orang mendapat tindakan kekerasan, 62 orang digabur (dibuang di suatu
tempat yang jauh dari tempat penangkapan), 33 orang mengalami
perusakan dan perampasan alat mengamen dan 68 kali terjadi
perampasan.
Kekerasan
yang dilakukan secara fisik, seperti dipukul, ditendang, di sundut
rokok merupakan bentuk penyiksaan yang seakan dilegalkan. Ada juga
remjal perempuan yang digunduli paksa. Bukankah ini merupakan sebuah
bentuk penghinaan martabat?
Konsep
panti yang didengungkan untuk membina, pada kenyataannya, seringkali
setelah dirazia dan dibawa ke sana, setelah 15 menit mereka akan
disuruh pulang lagi. Tidak
ada sebuah bentuk pembinaan sama sekali, selain umpatan dari aparat.
Tentu bertolak belakang dari upaya pemerintah dalam pengentasan
kemiskinan.
Ada juga
remjal yang mengaku pernah ditangkap sebanyak 15 kali. Penangkapan
sebanyak 3 kali saja sudah menunjukkan konsep razia itu gagal,
apalagi sebanyak 15 kali.
Kendala terbesar
yang dirasakan KAUKUS dan komunitas ialah perbedaan cara pandang
antara KAUKUS dan pemerintah. Dimana pemerintah menganggap remaja
jalanan sebagai pengganggu pembangunan sementara KAUKUS dan komunitas
menganggap mereka sebagai korban.
Sebuah benang
merah yang menyeragamkan mereka hidup di jalan ialah kendala ekonomi.
Seperti disebutkan Grondong, tentu saja mereka terpaksa hidup di
jalan. Biaya sekolah yang sangat tinggi menyebabkan mereka tidak
sulit mengenyamnya dan tentu saja dengan pendidikan yang rendah
kesulitan mencari kerja semakin tinggi.
Bagi
Agus, Forum Komunitas Merdeka DIY menyatakan, Raperda tidak
manusiawi. Sebagai orang yang hidup di jalan, mereka juga memikirkan
kemajuan DIY, untuk seluruh penghuni DIY. Tidak adil jika mereka yang
hidup di jalan dianggap sebagai pengganggu. “Tidak ada gelandangan,
pengangguran, yang ada adalah pekerja jalanan,” katanya.
Sdangkan
Bagus (SAMIN), menyatakan SOP penangkapan harus jelas. Satpol PP
harus menyebutkan jenis kesalahan yang dilakukan remjal baru
melakukan penangkapan. Kekerasan dilakukan sebagai pilihan terakhir,
meski tetap tidak dibenarkan. Kenyataan di lapangan, remjal ditangkap
saat tidur, tidak melakukan tindakan kejahatan.
Kepala Dinas
Sosial Provinsi DIY, Andung, dirinya juga tidak setuju
manakala Raperda bertentangan dengan UU yang lebih tinggi,
Raperda mengedepankan sikap represif, Raperda menghambat peningkatan
kesejahteraan masyarakat. “Penolakan Raperda tidak bisa
diterima, karena berkaitan dengan salah satu tugas legislatif,”
katanya.
surya