Hak Seksual Dan Reproduksi

Hak Seksual Dan Reproduksi

Konferensi International tentang Kependudukan dan Pembangunan (ICPD), 1994 di Kairo memberikan definisi tentang hak-hak reproduksi, yaitu:

Hak-hak reproduksi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui oleh hukum nasional, dokumen internasional tentang hak asasi manusia, dan dokumen-dokumen kesepakatan atau perjanjian lainnya. Hak-hak ini menjamin hak-hak dasar setiap pasangan dan individu untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak, dan waktu memiliki anak dan untuk memperoleh informasi dan juga terkandung makna memiliki hak untuk mmperoleh standar tertinggi dari kesehatan reproduksi dan seksual. Juga termasuk hak mereka untuk membuat keputusan menyangkut reproduksi yang bebas dari diskriminasi, perlakuan sewenang-wenang, dan kekerasan….. (paragraf 7.3)

Mengacu kepada pernyataan diatas, maka remaja sebagai bagian dari umat manusia termasuk kelompok yang memiliki (dan diakui) hak-hak reproduksi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Indonesia adalah salah satu dari 178 negara yang ikut menandatangani dan mengakui hak reproduksi remaja yang tertuang dalam dokumen rencana aksi ICPD. Hal ini memberikan kewajiban kepada negara untuk memenuhi hak-hak reproduksi remaja sebagaimana yang tertuang dalam rencana aksi ICPD. Rencana aksi ICPD mengisyaratkan bahwa, ”negara-negara di dunia di dorong untuk menyediakan informasi yang lengkap kepada remaja mengenai bagaimana mereka dapat melindungi diri dari kehamilan yang tidak diinginkan dan HIV&AIDS”. Selain dokumen ICPD, maka hak-hak reproduksi remaja di dukung oleh instrumen internasional, antara lain: Deklarasi Umum HAM, dokumen CEDAW (Convention on Elimination Discrimination Against Women), dan Konvensi Hak Anak. Di Indonesia, hak-hak ini diakui sebagaimana tertuang dalam: UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 10/1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, dan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Pepres) Nomor 7/ 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2005 – 2009 dinyatakan bahwa salah satu arah RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) adalah meningkatkan kualitas kesehatan reproduksi remaja. Hal ini memberikan kerangka legal terhadap jaminan pengakuan dan pemenuhan hak reproduksi remaja di Indonesia.

Terdapat 12 hak-hak reproduksi yang dirumuskan oleh International Planned Parenthood Federation (IPPF) pada tahun 1996 yaitu :

1. Hak untuk hidup
Setiap perempuan mempunyai hak untuk bebas dari risiko kematian karena kehamilan.

2. Hak atas kemerdekaan dan keamanan
Setiap individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksinya dan tak seorang pun dapat dipaksa untuk hamil, menjalani sterilisasi dan aborsi.

3. Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi
Setiap individu mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi termasuk kehidupan seksual dan reproduksinya.

4. Hak Hak atas kerahasiaan pribadi
Setiap individu mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi dengan menghormati kerahasiaan pribadi. Setiap perempuan mempunyai hak untuk menentukan sendiri pilihan reproduksinya.

5. Hak atas kebebasan berpikir
Setiap individu bebas dari penafsiran ajaran agama yang sempit, kepercayaan, filosofi dan tradisi yang membatasi kemerdekaan berpikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual.

6. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan
Setiap individu mempunyai hak atas informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan seksual termasuk jaminan kesehatan dan kesejahteraan perorangan maupun keluarga.

7. Hak untuk menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga

8. Hak untuk memutuskan mempunyai anak atau tidak dan kapan mempunyai anak

9. Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan
Setiap individu mempunyai hak atas informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, kepercayaan, harga diri, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan.

10. Hak untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan
Setiap individu mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima.

11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik
Setiap individu mempunyai hak untuk mendesak pemerintah agar memprioritaskan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi.

12. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk
Termasuk hak-hak perlindungan anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual. Setiap individu mempunyai hak untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.

Mengapa kita perlu mengenal dan memahami Hak Seksual dan Hak
Reproduksi
Dengan mengenal dan memahami hak seksual dan reproduksi kita, maka kita bisa melindungi, memperjuangkan dan membela hak seksual dan reproduksi kita dan orang lain dari berbagai tindak kekerasan dan serangan terhadap hak seksual dan reproduksi kita.

Landasan hukum tentang Hak Seksual dan Hak reproduksi:
Ada beberapa instrumen (perangkat) hukum yang terkait dengan hak seksual dan hak reproduksi:

  • Konvensi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan (CEDAW)
  • Konferensi Internasional dan Pembangunan (ICPD) PBB pada tahun 1994 di Cairo , Mesir
  • Konferensi Dunia ke 4 tentang perempuan (FWCW) tahun 1995 di Beijing, Cina
  • Konvensi Hak- hak Sipil dan Politik (ICCPR)
  • Hak atas Kebebasan pribadi ( Pasal 17)
  • Hak persamaan (Pasal 26)
  • Hak Kebebasan dari diskriminasi (Pasal 2; 1)
  • UU No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW, Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, UU No 23 Tahun 23 Tahun 2004 tentang
  • Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  • Strategi dan Kebijakan Kesehatan Reproduksi Remaja Nasional (BKKBN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *