kEADILAN N KESETARAAN GEDER

Jika kita cermati lagi definisi dari keadilan dan kesetaraan gender, Bahwa keadilan gender adalah gambaran keseimbangan yang adil (fairness) dalam pembagian beban tanggung jawab dan manfaat antara laki-laki dan perempuan, yang didasari atas pemahaman bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan kebutuhan dan kekuasaan. Perbedaan ini perlu dikenali dan diperhatikan untuk dipakai sebagai dasar atas penerapan perlakuan yang berbeda bagi laki-laki dan perempuan. Sedangkan kesetaraan gender merupakan kesamaan yaitu keadaan tanpa diskriminasi sebagai akibat dari perbedaan jenis kelamin dalam memperoleh kesempatan, pembagian sumber-sumber dan hasil pembangunan, serta akses terhadap pelayanan.

Kemudian kalau dicermati dari fakta yang ada, dampak dari ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender dalam Kehidupan Perempuan sangatlah kelihatan. Ketidak setaraan gender muncul di berbagai segi kehidupan, misalnya;

  1. Dalam kehidupan Keluarga
  • Pengambil keputusan ditangan suami.
  • Beban ganda (Pekerjaan Rumah Tangga dan Pekerjaan luar)
  • Tanggung Jawab perawatan anak.
  • Pembedaan pekerjaan bagi anak perempuan (anak perempuan di dapur)
  • Pola nutrisi yang buruk bagi anak perempuan.
  1. Dalam kehidupan Masyarakat
  • Posisi perempuan selalu disalahkan.
  • Rendahnya akses pelayanan kesehatan bagi perempuan.
  • Kepentingan perempuan tidak diakomodir
  • KB urusan perempuan
  • Pendidikan anak perempuan rendah (84% anak perempuan di Indonesia buta huruf)
  1. Dalam hal Pekerjaan
  • Upah perempuan lebih rendah dari laki-laki
  • Perempuan tidak mendapat cuti menstruasi, hamil, dan melahirkan.

Kemudian kalau kita telaah lagi kebijakan pemerintah tentang kependudukan, kebijakan KB yang dicanangkan sejak tahun 1969 masa orde baru hanya diperuntukkan bagi kelompok perempuan, ini menunjukkan adanya asumsi patriarkal negara mengenai peran laki-laki dan perempuan yang menganggap bahwa urusan domestik  adalah tanggung jawab perempuan. Nampak bahwa negara pada masa orde baru membatasi ruang lingkup kehidupan perempuan (secara sosial, ekonomi, politik) dan melegitimasi pembakuan peran gender. Begitu pula Kebijakan tentang ketenaga kerjaan UU No. 25 thn 1997 juga memuat ketentuan yang mendiskriminasikan perempuan, dengan memuat ketentuan larangan bekerja bagi perempuan pada waktu malam hari.

Kalau kita telaah lagi antara realitas dan kebijakan yang ada sangatlah bersebrangan jauh dengan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan. Realitas yang ada dampak dari ketidaksetaraan gender sangat terasa dalam berbagai bidang. Kemudian kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh negara disamping bias gender juga bias kelas menengah serta bertentangan dengan kenyataan sosialnya. Dalam kenyataannya, kaum perempuan tidak lagi hanya sebagai pencari nafkah tetapi juga banyak yang menjadi kepala keluarga.  Akibatnya timbul ketegangan antara nilai-nilai dan peraturan yang diterapkan dengan kenyataan sosial yang terus berlangsung. Untuk meminimalisir itu semua, strategi yang mungkin bisa dilakukan adalah:

  1. Mensosialisasikan konsep gender dan kesehatan reproduksi : Pemberian Informasi Keluarga, Lingkungan pendidikan, dan masyarakat.
  2. Mensosialisasikan hak – hak reproduksi di lingkungan sekitar.
  3. Mensosialisasikan perspektif keadilan gender dan kesehatan reproduksi dalam keluarga.
  4. Memulai menerapkan nilai dan keadilan gender pada diri sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *