Menindaklanjuti perusakan kantor dan tindak kekerasan/intimidasi
terhadap mantan anggota LOS, Komnas HAM bertindak cepat dengan
mengeluarkan rekomendasi adanya pelanggaran HAM dan meminta POLRI (dalam hal ini
Poltabes Yogyakarta) melakukan proses hukum demi tegaknya supremasi hukum. Saat ini telah ditetapkan 3 tersangka, Kandiawan (Kepala Satpol PP Pemda
Bantul), Sukardiyono (Asekda 1 Pemda Bantul) dan Sulistyo (Ketua Paguyuban
Dukuh Bantul) atas dasar laporan tindak pidana Pasal 335 KUHP.
Walaupun ketiganya telah
ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ada satupun yang ditahan. Terkai dengan ini, MAKARYO
(Masyarakat Anti Kekerasan Yogyakarta) yang dikoordinatori Tri Wahyu, dengan diikuti Forum
LSM, PKBI, Mitra Wacana, LBH Jogja, LBH Ansor, KODAMA dan mantan anggota LOS
melakukan aksi dan audiensi .
MAKARYO,
aliansi 51 elemen pro demokrasi anti kekerasan di Yogyakarta, menyatakan, mendukung Poltabes Yogyakarta segera menahan para tersangka kasus
perusakan LOS DIY, segera melimpahkan
kasus LOS ke kejaksaan, dan mendukung penuh advokat Agus
Supriyanto, SHI dan Tim Pembela Kehormatan Profesi Advokat memperjuangkan
tegaknya UU Advokat.
Setelah membacakan orasinya di
Gedung Agung, Makaryo berjalan menuju Poltabes melakukan audensi (7/8). Rombongan diterima Kapoltabes, Wakapoltabes dan beberapa Kanit serta Buser. “Kapoltabes
menyatakan tetap komitmen meneruskan kasus ini ke kejaksaan, hanya Kapoltabes tidak mau menerima intervensi dari pihak siapapun, karena kasus
tersebut sudah diserahkan ke pihak penyelidik,” jelas Gama Triono
dari PKBI-DIY.
(surya)