Oleh: Dessy, Rudy, dan Fitria – Tim INKLUSI PKBI DIY

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) melalui Program INKLUSI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menginisiasi Aksi Kolaborasi Hari Anak Nasional 2026. Puncak kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY, LPKA Kelas II Yogyakarta, Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta, Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari, Dinas Sosial DIY, DP3AP2 DIY, PUSPAGA, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Forum Anak Gunungkidul, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, komunitas, hingga berbagai mitra lainnya.

Mengusung tema HAN 2026, “Sayang Anak, Lindungi, dan Bangun Masa Depan”, rangkaian kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat komitmen bersama dalam pemenuhan hak, perlindungan, kesejahteraan, serta partisipasi anak, termasuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Berbeda dari peringatan Hari Anak Nasional yang umumnya berlangsung secara seremonial, Aksi Kolaborasi HAN 2026 dirancang sebagai rangkaian kegiatan sepanjang Juli hingga puncaknya pada 1 Agustus 2026. Rangkaian tersebut menghadirkan berbagai ruang bagi anak untuk menyampaikan suara, membangun kembali relasi dengan keluarga, mengembangkan potensi, serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial.

Mendengarkan Suara Anak dan Menguatkan Dukungan Keluarga

Salah satu rangkaian kegiatan dilakukan melalui Trilogi Rasa, yang bekerja sama dengan tim LPTD Fakultas Psikologi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa. Kegiatan ini menjadi ruang untuk menggali pengalaman dan suara anak, sehingga perspektif mereka dapat menjadi bagian penting dalam proses pembinaan dan perlindungan.

Selain itu, Oemah Konseling bersama LPKA Kelas II Yogyakarta menjadi ruang untuk memperkuat hubungan antara anak dan keluarga. Dukungan keluarga merupakan bagian penting dalam proses tumbuh kembang dan reintegrasi anak, terlebih bagi anak yang sedang atau telah menjalani proses hukum.

Rangkaian kegiatan juga memberikan ruang apresiasi terhadap potensi dan karya anak binaan serta menghadirkan forum dialog mengenai reintegrasi sosial anak. Keseluruhan proses tersebut menempatkan anak bukan sekadar sebagai penerima layanan, tetapi sebagai subjek yang memiliki suara, potensi, dan hak untuk dilibatkan dalam keputusan yang menyangkut kehidupannya.

Puncak Kolaborasi: Dari Karya Anak hingga Dialog Kebijakan

Puncak Aksi Kolaborasi HAN 2026 pada Sabtu, 1 Agustus 2026 mempertemukan anak, keluarga, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, komunitas, serta berbagai pemangku kepentingan dalam satu ruang kolaborasi.

Kegiatan diisi dengan penampilan seni dan budaya dari anak binaan serta Forum Anak Gunungkidul, penyampaian pesan Gubernur DIY, penyampaian hasil suara anak, dan dialog antara anak dengan para pemangku kebijakan.

Selain itu, ditampilkan pula berbagai karya anak binaan LPKA Kelas II Yogyakarta bersama LPKA Kelas I Kutoarjo dan LPKA Kelas I Blitar. Karya-karya tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum tidak menghapus kesempatan anak untuk belajar, berkreasi, mengembangkan potensi, dan membangun kepercayaan diri.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk kesepakatan lintas pihak untuk terus memperkuat pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Anak Tetap Berhak Memiliki Masa Depan

Komitmen untuk memberikan ruang bagi anak untuk tumbuh dan berkarya juga disampaikan oleh Chandran Lestyono, Bc.IP., M.H., Ketua Tim Kerja Pembinaan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI.

“Mereka juga menyadari bahwa meskipun sedang menjalani proses hukum, mereka tetap bisa berkreativitas di dalam lembaga, bahkan melakukan hal-hal yang mungkin sebelumnya tidak pernah mereka bayangkan. Kita harus selalu menjaga mereka, karena mereka adalah anak-anak dan penerus bangsa kita.”

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak berhenti ketika seorang anak memasuki proses hukum. Anak tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, pembinaan, perlindungan, dukungan psikososial, kesempatan untuk berkembang, serta ruang untuk membangun kembali masa depannya.

Dalam konteks Anak Berhadapan dengan Hukum, proses reintegrasi sosial menjadi bagian penting yang membutuhkan dukungan bersama. Anak perlu kembali memiliki relasi yang sehat dengan keluarga, diterima oleh lingkungan sosial, serta memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan mengembangkan potensi yang dimiliki.

Memperkuat Ekosistem Perlindungan Anak yang Inklusif

Aksi Kolaborasi Hari Anak Nasional 2026 menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga atau sektor saja. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, lembaga pemasyarakatan, masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, komunitas, dan anak itu sendiri.

Melalui kolaborasi tersebut, PKBI bersama seluruh mitra berupaya memperkuat ekosistem perlindungan anak yang lebih aman, inklusif, dan berkelanjutan. Anak, termasuk mereka yang berhadapan dengan hukum, perlu dipandang sebagai individu yang memiliki martabat, potensi, suara, dan masa depan.

Karena itu, Hari Anak Nasional bukan sekadar momentum untuk memperingati anak setiap tahun. Lebih dari itu, HAN menjadi pengingat untuk terus membuka ruang bagi anak agar didengar, dilindungi, dihargai, dan diberikan kesempatan untuk membangun masa depannya.

Aksi Kolaborasi HAN 2026 menjadi salah satu langkah bersama untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang hanya karena pernah berhadapan dengan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *