Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan yang saat ini masih digodok oleh DPRD dan beberapa stakeholder terkait seperti BPPM banyak menuai kritik, terutama subjek perempuan dan anak itu harusnya dibedakan. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Anantya Garaudi, Koordinator Program Pengorganisasian Komunitas PKBI DIY. “Iya, di Raperda yang sedang disusun itu, subjek perempuan dan anak haruslah dibedakan, karena ini akan beda penanganannya”, kata Gara, panggilan akrabnya. Hal ini muncul dalam diskusi Kemisan Youth Centre PKBI DIY. Diskusi Kemisan merupakan diskusi rutin internal yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan Seksualitas PKBI DIY. Didalam diskusi ini biasanya dibahas tentang kabar maupun peristiwa terbaru yang terkait dengan isu yang diperjuangkan oleh PKBI DIY selama ini.
“Dan akibat yang muncul adalah tumpang tindihnya penanganan antara perempuan dan anak” , kata Fairy Cahya menambahi. Lanjut Fairy, seharusnya Raperda tentang perlindungan anak dan perempuan seharusnya dibedakan, dan dibuatkan perda yang berlainan pula. Namun tidak hanya permasalahan subjek saja yang dijadikan bahan evaluasi disitu, juga permasalahan isi raperda disitu. “Seperti banyak pasal disitu yang justru memperdakan layanan yang sudah ada”, kata Gara. Karena, menurut Gara, layanan itu pasti sudah diatur di dinas masing-masing yang mempunyai layanan itu. Juga tentang penjelasan umum tentang anak yang berkebutuhan khusus. “Di penjelasan umum memang dijabarkan tentang hal ini, namun kenapa di pasal malah tidak ada, seharusnya hal ini haruslah direvisi secepatnya”, kata Gara lagi.
Seperti kata Gara, PKBI DIY sendiri akan mengajukan draft tentang raperda ini, dan sekarang sedang dibahas di internal PKBI DIY. “Ya paling lambat akhir April ini, draft sudah jadi dan akan kami usulkan”, kata Gara sembari mengakhiri diskusi siang itu.