Gangguan Psikoseksual dalam dunia psikologi dikenal dengan istilah parafilia. Kata Parafilia berasal dari Yunani, para berarti diluar dari kebiasaan dan filia berarti cinta. Parafilia dapat didefinisikan sebagai ketertarikan, fantasi-fantasi atau dorongan-dorongan seksual yang bersifat menetap yang melibatkan objek seksual bukan manusia, kesakitan atau pelecehan, anak-anak, atau orang yang tidak menghendaki.
Parafilia dalam bentuk yang sangat berat merupakan penyimpangan dari norma-norma dalam hubungan seksual yang dipertahankan secara tradisional, yang secara sosial tidak dapat diterima. Perilaku ini dianggap tidak lazim atau mengganggu hubungan personal. Menjadi masalah jika bersifat kompulsif, merusak hubungan dan/atau kesehatan mental dan psikologis seseorang atau bahkan melanggar hak orang lain atau mengancam kesehatan fisik atau mentalnya, dan/atau illegal
Ciri utama dari parafilia adalah:
- Khayalan atau perilaku yang merangsang seksual yang dilakukan secara berulang-ulang dan sangat kuat, yang melibatkan obyek tertentu (misalnya sepatu, baju dalam, bahan kulit atau karet)
- Menimbulkan penderitaan dan nyeri pada seseorang atau pasangannya
- Melakukan hubungan seksual dengan orang yang tidak menginginkannya (anak-anak, orang yang tidak berdaya atau pemerkosaan).
- Bersifat kompulsif.
- Merusak hubungan.
- Merusak kesehatan mental seseorang.
- Melanggar hak orang lain dan mengancam kesehatan fisik atau mentalnya.
Parafilia ini biasanya mulai timbul pada akhir masa kanak-kanak atau mendekati masa pubertas, dan sekali muncul, biasanya akan terus menetap seumur hidup. Sebagian besar kasus parafilia dialami oleh laki-laki. Asumsi sementara adalah bahwa hal ini kemungkinan besar berkaitan dengan kebebasan yang diberikan oleh budaya yang ada kepada laki-laki untuk mengekspresikan sikap dan keinginannya. Banyak yang menderita lebih dari 1 jenis parafilia.
Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa beberapa jenis gangguan bisa saja terdapat pada orang-orang normal, sebagai variasi. Tetapi jika tingkah laku tersebut sudah menjadi keharusan, dilakukan berulang-ulang, dan merupakan satu-satunya syarat untuk tercapainya kepuasan seksual orang tersebut, maka sudah dikategorikan sebagai kelainan, penyimpangan, atau gangguan.