Kekerasan Dalam Pacaran (KDP)

Kekerasan Dalam Pacaran (KDP)

kdp

Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) adalah perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap pasangan. Adapun dampak dari kekerasan yang dilakukan disini bisa berupa luka secara fisik, yang biasanya bisa dibuktikan ataupun dilihat dengan mata, dan luka secara psikis dan sosial.

Berikut ini bentuk-bentuk Kekerasan dalam Pacaran:

Kekerasan Fisik :

Yang termasuk dalam bentuk kekerasan fisik adalah:

  1. Menampar
  2. Memukul
  3. Menarik (menjambak) rambut
  4. Melukai dengan senjata
  5. Dan lain-lain

Biasanya kekerasan fisik meninggalkan bekas-bekas, seperti: memar di muka atau beberapa bagian tubuh lain yang menerima perlakuan kasar, luka terbuka dan bekas luka lainnya.

Kekerasan Psikis :

Bentuk–bentuk kekerasan yang termasuk di sini adalah penganiayaan secara emosional, seperti: penghinaan, komentar-komentar yang dimaksudkan untuk merendahkan dan melukai harga  diri/ konsep diri pihak lain, makian, umpatan menggunakan kata-kata yang kasar. Bentuk lain  adalah tidak mengijinkan pasangan untuk melakukan atau kegiatan dengan tujuan untuk melakukan pembatasan-pembatasan, mengancam, dan lain sebagainya.

Bentuk kekerasan psikis tidak kelihatan secara fifik, tetapi bisanya akan berupa trauma-trauma yag justru berakibat jangka panjang. Biasanya, korban kekerasan psikis akan muncul perasaan minder, tidak percaya diri, tertekan atau depresi, dan kekhawatiran-kekhawatiran untuk melakukan suatu kegiatan, bahkan bisa menjadi orang yang menarik diri dari pergaulan.

Kekerasan Sosial :

Ketika bermasyarakat, kita harus selalu memperhatikan nilai-nilai atau aturan yang berlaku disebuah wilayah. Adapun aturan-aturan yang berlaku tersebut merupakan kesepakatan yang dibuat bersama dan harus diikuti bagi siapa saja saja yang berada di wilayah tersebut. Ketika seseorang, dengan sengaja melanggar nilai aturan yang berlaku disuatu wilayah, berarti dia telah melakukan kekerasan secara sosial.

Contoh:

  • Di sebuah wilayah ada aturan bagi siapa saja, ketika pacaran tidak boleh berduaan lebih dari jam 10 malam. Tetapi suatu saat dengan sengaja, remaja yang sedang pacaran kemudian sengaja melanggar dengan berduaan di atas jam 11 malam.

Kekerasan Seksual :

Yang termasuk ke dalam kategori kekerasan seksual adalah memegang atau meraba bagian tubuh pasangan secara paksa, payudara, pantat dan lain sebagainya. Selain itu, melakukan ajakan hubungan seks secara paksa dengan pasangan. Walaupun seringkali diikuti dengan menggunakan kata-kata bukti cinta, bukti sayang.

Kekerasan seksual disini, akan berakibat pada rusak atau koyaaknya Hymen perempuan korban, kehamilan yang tidak dinginkan, bahkan terjadinya Infeksi Menular Seksual dan atau HIV & AIDS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *