Peran gender adalah peran laki-laki dan perempuan yang dirumuskan oleh masyarakat berdasarkan polarisasi stereotipe seksual maskulinitas-feminitas. Misalnya peran laki-laki ditempatkan sebagai pemimpin dan pencari nafkah karena dikaitkan dengan anggapan bahwa laki-laki adalah makhluk yang lebih rasional, lebih kuat serta identik dengan sifat-sifat superior lainnya—dibandingkan dengan perempuan.
Pembakuan peran gender adalah ketika peran gender tersebut di legitimasi oleh negara melalui aturan perundang-undangan yang ada, dalam hal ini UU Perkawinan No.1 tahun 1974. Dalam pasal 31 (3) UUP menetapkan bahwa peran suami adalah sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga. Suami wajib melindungi istrinya, dan memberi segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya (pasal 34 ayat 1) sedangkan kewajiban istri adalah mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya (pasal 34 ayat 2) Dengan pembagian peran tersebut, berarti peran perempuan yang resmi diakui adalah peran domestik yaitu peran mengatur urusan rumah tangga seperti membersihkan rumah, mencuci baju, memasak, merawat anak dan berkewajiban untuk melayani suami.