Sabtu (20/12) bertempat
di Hotel Wisanti, Yogyakarta, berlangsung Diskusi Perjalanan
Peraturan Desa (Perdes) Pro Perempuan di 30 Desa di Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY). Diskusi ini merupakan forum berbagi
pengalaman dan pembelajaran bagi semua pihak terkait dengan program
penyusunan Perdes pro perempuan. Forum ini jugab sebagai tindak
lanjut dari beberapa program yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Hadir sebagai pembicara,
Tri Haryono (Kepala Bagian Kesejahteraan Desa Hargomulyo,
Kulonprogo), Drs. Tavip Agus Rayanto, M. Si (Kepala Biro Tata
Pemerintahan Pemda Provinsi DIY), dan Suharsih, S.IP (Koordinator
Program Pusat Studi Seksualitas PKBI DIY).

Budi Wahyuni, Ketua
Pelaksana Harian Daerah PKBI DIY, dalam kata sambbutannya mengatakan,
angka kematian ibu melahirkan di Indonesia masih cukup tinggi. Dengan
peraturan desa pro perempuan diharapkan dapat menekan angka tersebut.
Kuncinya kepala desa dan masyarakat itu sendiri. Perdes jangan hanya
memihak kepada ibu hamil, tetapi dapat memihak perempuan
sesungguhnya, seperti kesehatan reproduksi, anti kekerasan terhadap
perempuan dan anak, pernikahan di bawah umur, dan lain sebagainya.
Persoalan komunikasi terkadang menjadi penghalang dalam proses
penyusunan perdes pro perempuan. Perlu komunikasi yang baik antara
pelaksana pemerintahan desa dan warga desa. “Perlu melibatkan warga
perempuan dalam penyusunan perdes sehingga perdes yang disusun
benar-benar dapat memihak perempuan,” katanya.

Suharsih, S.IP.,
Koordinator Program Pusat Studi Seksualitas PKBI DIY, memaparkan
beberapa permasalahan yang ditemukan di lapangan. Misalnya, masih
banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga, peran perempuan masih
terbatas, kehamilan yang tidak dikehendaki, penggunaan kondom yang
masih sedikit, anggaran posyandu yang minim, adanya kehamilan risiko
tinggi, belum adanya ambulans desa, dan informasi seputar kesehatan
reproduksi dan HIV&AIDS yang masih sedikit. “Dengan masalah
tersebut, perlu dibuat Perdes yang memihak perempuan, peduli pada
permasalahan perempuan, dan dilibatkannya perempuan dalam proses
penyusunan perdes,” kata Suharsih.

Sampai saat ini, ada 3
desa yang telah mengesahkan peraturan desa, yaitu Desa Hargowilis,
Desa Hargomulyo, dan Desa Hargorejo. Sedangkan 3 desa lainnya, Desa
Wates, Desa Triharjo, dan Desa Ngestiharjo sedang menunggu proses
disahkannya peraturan desanya. Semuanya berada di wilayah Kabupaten
Kulonprogo.

Tri Haryono, Kepala
Bagian Kesejahteraan Desa Hargomulyo, Kulonprogo, mengatakan, desa
Hargomulyo telah mengesahkan perdes tentang Gerakan Sayang Ibu.
Gerakan Sayang Ibu dimaksudkan untuk mengurangi risiko kematian pada
ibu hamil dan ibu melahirkan melalui layanan kesehatan dan
sosialisasi untuk pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan dan
anak. “Perdes ini juga mengatur tentang kesehatan ibu hamil,
keluarga berencana, ambulans desa, dan alokasi dana kesehatan,”
katanya.

Urgensi Perdes pro
perempuan terkait dengan komitmen internasional dan nasional dalam
pemberdayaan perempuan dan kesetaraan jender. Komitmen internasional
berkaitan dengan perempuan, misalnya, Konferensi Internasional
tentang Pembangunan dan Kependudukan, Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan Tujuan Pembangunan
Milenium. Komitmen nasional, seperti Kepres No. 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Jender dan Kepres No.101 Tahun 2001 tentang Tugas
Pokok dan Fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan.

Tavip, menjelaskan
pemberdayaan perempuan bertujuan meningkatkan status, posisi, dan
kondisi perempuan agar dapat mencapai kemajuan yang setara dengan
laki-laki. Salah satu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan
jender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan
permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari seluruh kebijakan,
program, dan kegiatan di berbagai aspek kehidupan dan pembangunan.
“Untuk dapat mencapai tujuan pemberdayaan perempuan diperlukan
adanya komitmen para penyelenggara negara,” katanya.

Desi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *