Penyiksaan dan perlakuan semena-mena aparat negara telah banyak
dilakukan terhadap tersangka pelanggar hukum maupun mereka yang divonis hukuman
oleh pengadilan. Memang belum banyak yang berani mengungkap dan memproses
pelanggaran HAM ini secara hukum. Ketertindasan dan rasa tidak aman akibat
stigma sebagai pelaku tindak kejahatan masih melekat pada diri korban untuk
mengatasi ketidakadilan yang dialami.

Penggunaan napza merupakan suatu tindakan yang ditetapkan sebagai
kejahatan di Indonesia.
Dalam lima tahun
terakhir setidaknya dari 110.000 orang telah dipenjarakan atas tuduhan kasus
napza dimana 70 persennya adalah pengguna napza. Prosentase pelanggaran kasus
napza terus naik dari 10,6% pada 2002 menjadi 28,4% pada 2006.

Meningkatnya besaran kasus tersebut turut pula meningkatkan peluang
penyiksaan dan perlakuan semena-mena aparat terhadap para pengguna napza. Tak
hanya penyiksaan fisik yang dialami, namun juga tindakan menjebak dan memeras
mantan pelanggar kasus napza marak terjadi dengan memanfaatkannya untuk
menjerat pengguna napza lainnya.

“Pengguna napza itu sebenarnya korban. Tapi selama ini yang terjadi,
masyarakat dan aparat melihat kita sebagai pelaku kriminal,” kata Dianozky dari
Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) Korwil DIY yang ditemui di Sabtu
(7/12).

Atas dasar itulah, bertepatan dengan peringatan Hari Hak Azasi Manusia
Sedunia (10 Desember) PKNI secara serentak di 14 propinsi di Indonesia menyatakan
sikap:

  1. Menuntut
    pemerintah dan wakil rakyat agar mengkaji ulang penerapan UU Narkotika dan
    Psikotropika khususnya mengenai dampak-dampak buruk yang diakibatkannya selama
    ini di tengah masyarakat;
  2. Akan berasa
    bersama dan mendukung wakil rakyat agar berani memebebaskan diri dari tekanan
    internasional yang ditunggangi kepentingan politik ekonomi negara-negara
    adikuasa dalam menetapkan kebijakan napza nasional;
  3. Menuntut
    penghapusan kriminalisasi dan penetapan pengguna napza sebagai korban dalam UU
    Pengendalian Napza yang sedang direvisi;
  4. Mengutuk
    penyiksaan dan perlakuan semena-mena aparat terhadap seluruh warga negara yang
    berhadapan dengan hukum dan akan terus menindaklanjuti kasus-kasus yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *