Setelah mendengar dan memperhatikan aspirasi dari Orang Terinfeksi HIV
pada Forum “Rapat Kerja Nasional Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia 1”
(Rakernas JOTHI 1) yang dihadiri oleh perwakilan Orang Terinfeksi HIV dari 28
propinsi di Indonesia pada 5 Desember 2008 di Cipanas, maka JOTHI merasa perlu
mengeluarkan pernyataan sikap dan rekomendasi terkait dengan
permasalahan-permasalahan terkini dalam penanggulangan HIV dan AIDS di
Indonesia.
Pernyataan sikap JOTHI tersebut yaitu:
- Jothi menentang
keras segala bentuk aturan dan produk hukum yang mendiskriminasikan Orang
Terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya di dalam pemenuhan Hak Azasi Manusia - JOTHI menentang
keras segala bentuk budaya yang dikembangkan baik oleh individu maupun secara
sistematik yang menempatkan Orang Terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya
tidak mempunyai pilihan dalam pemenuhan Hak Azasi Manusia.
JOTHI memberikan rekomendasi kepad seluruh pihak yang melibatkan diri
dan dilibatkan secara sadar dalam penanggulangan AIDS di Indonesia:
- Segala bentuk
aturan dan produk hukum yang bersinggungan dengan keberlangsungan hidup serta
bermasyarakat Orang Terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya di Indonesia
harus menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia. - Pelibatan secara
bermakna Orang Terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya di dalam proses
pembentukan produk hukum yang bersinggungan dengan keberlangsungan hidup dan
bermasyarakat Orang Terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya harus menjadi
prioritas - Ketersediaan obat
anti retro viral (ARV) sebagai penunjang kehidupan Orang Terinfeksi HIV di
Indonesia harus mendapatkan jaminan penuh dari pemerintah. - Mekanisme
distribusi, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi penggunaan obat anti retro
viral (ARV) sebagai penunjang kehidupan Orang Terinfeksi HIV di Indonesia harus
dibenahi. - Program PMTCT
(Prevention Mother To Child Transmission) sebagai metode efektif pencegahan
pertambahan infeksi baru HIV harus tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia. - Sistem Jaminan
Kesehatan dengan berbasis komunitas Orang Terinfeksi HIV dan populasi kunci
lainnya harus dikembangkan bersama oleh komunitas dan pemerintah Indonesia. - Segala bentuk
hambatan dan pengkondisian yang menyebabkan Orang Terinfeksi HIV dan populasi
kunci lainnya kesulitan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di dalam
pemenuhan Hak Azasi Manusia harus dihilangkan.