Pernyataan Cipanas Rakernas JOTHI 1

Setelah mendengar dan memperhatikan aspirasi dari Orang Terinfeksi HIV
pada Forum “Rapat Kerja Nasional Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia 1”
(Rakernas JOTHI 1) yang dihadiri oleh perwakilan Orang Terinfeksi HIV dari 28
propinsi di Indonesia pada 5 Desember 2008 di Cipanas, maka JOTHI merasa perlu
mengeluarkan pernyataan sikap dan rekomendasi terkait dengan
permasalahan-permasalahan terkini dalam penanggulangan HIV dan AIDS di
Indonesia.

Pernyataan sikap JOTHI tersebut yaitu:

  1. Jothi menentang
    keras segala bentuk aturan dan produk hukum yang mendiskriminasikan Orang
    Terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya di dalam pemenuhan Hak Azasi Manusia
  2. JOTHI menentang
    keras segala bentuk budaya yang dikembangkan baik oleh individu maupun secara
    sistematik yang menempatkan Orang Terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya
    tidak mempunyai pilihan dalam pemenuhan Hak Azasi Manusia.

JOTHI memberikan rekomendasi kepad seluruh pihak yang melibatkan diri
dan dilibatkan secara sadar dalam penanggulangan AIDS di Indonesia:

  1. Segala bentuk
    aturan dan produk hukum yang bersinggungan dengan keberlangsungan hidup serta
    bermasyarakat Orang Terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya di Indonesia
    harus menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia.
  2. Pelibatan secara
    bermakna Orang Terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya di dalam proses
    pembentukan produk hukum yang bersinggungan dengan keberlangsungan hidup dan
    bermasyarakat Orang Terinfeksi HIV dan populasi kunci lainnya harus menjadi
    prioritas
  3. Ketersediaan obat
    anti retro viral (ARV) sebagai penunjang kehidupan Orang Terinfeksi HIV di
    Indonesia harus mendapatkan jaminan penuh dari pemerintah.
  4. Mekanisme
    distribusi, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi penggunaan obat anti retro
    viral (ARV) sebagai penunjang kehidupan Orang Terinfeksi HIV di Indonesia harus
    dibenahi.
  5. Program PMTCT
    (Prevention Mother To Child Transmission) sebagai metode efektif pencegahan
    pertambahan infeksi baru HIV harus tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
  6. Sistem Jaminan
    Kesehatan dengan berbasis komunitas Orang Terinfeksi HIV dan populasi kunci
    lainnya harus dikembangkan bersama oleh komunitas dan pemerintah Indonesia.
  7. Segala bentuk
    hambatan dan pengkondisian yang menyebabkan Orang Terinfeksi HIV dan populasi
    kunci lainnya kesulitan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di dalam
    pemenuhan Hak Azasi Manusia harus dihilangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *