JKN (Tak Lagi) Memiskinkan dan Merepotkan Pasien

JKN (Tak Lagi) Memiskinkan dan Merepotkan Pasien

Terhitung 1 Januari 2014 lalu, pemerintah mengubah seluruh sistem jaminan kesehatan warga negara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jaminan kesehatan yang sebelumnya ada, seperti Jamkesmas dan Jampersal (Jaminan Persalinan) telah dihapus, sementara Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) diintegrasikan ke dalam sistem baru ini sehingga peserta Jamkesda bisa menggunakannya di daerah lain.

Namun, mekanisme program ini masih dirasa terlalu kompleks. Hal ini diungkapkan Vitrin Haryanti, perwakilan Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY, pada diskusi Jagongan Kultural tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang diadakan oleh Sekretariat Bersama untuk Hak Kesehatan Warga di PKBI DIY, Jumat (7/2).

Vitrin mengatakan ada banyak hal yang perlu dibenahi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tersebut.

“Saat ini pelaksanaan JKN masih carut marut. Masyarakat pun belum tentu paham tentang skema jaminan kesehatan dan juga terlalu berat dalam membayar premi karena kesadaran berasuransi masih rendah,” jelas Vitrin.

Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mewajibkan setiap warga negara menjadi peserta dan juga membayar premi setiap bulannya sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

“Sistem jaminan kesehatan ini memang sifatnya wajib. Memang sistem (Jaminan Kesehatan Nasional) ini mewajibkan setiap warga negara menjadi anggota dari BPJS,” kata Muttaqien, perwakilan Pusat KPMAK FK UGM, membuka diskusi Jagongan Kultural.

Keanggotaan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional dibagi menjadi dua kelompok, tergantung dari kemampuan membayar premi, yaitu PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan Bukan PBI Jaminan Kesehatan. Peserta PBI Jaminan Kesehatan adalah orang yang tidak mampu dan fakir miskin, sedangkan pekerja yang menerima upah menjadi peserta Bukan PBI Jaminan Kesehatan.

Donnie Satria, Komunitas Peduli Ginjal Jogja, berharap Jaminan Kesehatan Nasional merupakan solusi yang tepat dalam menyelesaikan masalah kesehatan yang ada selama ini.

“Ada teman-teman yang merasa cukup dimudahkan, tetapi juga ada yang merasa sistemnya sangat ribet. Ada juga yang harus banyak nombok (harus membayar lebih, rugi – red.) karena tidak semua biaya bisa dijamin,” tambah Donnie.

Selain rumitnya sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dirasa lebih memberatkan dibanding jaminan kesehatan sebelumnya, jumlah fasilitas kesehatan yang disediakan juga masih jauh dari cukup. Mengutip infografis dari tempo.co, warga negara Indonesia hanya bisa mengakses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini pada 9.599 Puskesmas (1.327 Puskesmas tanpa dokter), 3.132 klinik dan 1.700 rumah sakit di seluruh Indonesia. (Theresia Karninda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *