Penandatanganan kesepahaman mengenai
Structural Adjusment Program (SAP), antara negara-negara penerima
pinjaman dan badan-badan moneter internasional, sebagai prasyarat
pengucuran dana pinjaman internasional, memposisikan negara dalam
situasi yang memiliki kerentanan sosial maupun politik. Menyetuju SAP
sama artinya dengan mencekik dan memperpurukan rakyat dalam
kemiskinan yang makin dalam, dengan dihapusnya secara bertahap
subsidi pada sektor-sektor kehidupan utama. Pemiskinan yang dialami
masyarakat, sama artinya dengan pengabaian hak-hak kesejahteraan
masyarakat yang harus ditanggung negara. Belum diratifikasinya
Optional Protocol Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob), menjadi
salah satu faktor yang menjadikan hak-hak ini tidak terperhatikan dan
tidak memiliki cantolan untuk menggugatnya.
Menurut Indonesian Human Rights
Committee for Social Justice (IHCS), dalam siaran persnya, hak Ekosob
memang masih menjadi hal yang suram. Kemiskinan, gizi buruk, PHK, dan
penggusuran yang hampir terjadi di mana-mana itul, menjadi saksi tak
terbantahkan dari kesuramannya. “IHCS menyerukan Pemerintah untuk
menjalankan mandat konstitusi dan meratifikasi Optional Protocol
International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (OP
ICESCR), sebagai upaya pemajuan hak asasi manusia,” kata Gunawan
Sekretaris
Setidaknya terdapat tiga tipologi
kewajiban negara (typology of state obligation) nyang tertuang dalam
Protokol Optional, kewajiban untuk menghormati (to respect),
untuk melindungi (to protect), dan untuk memenuhi (to
fulfill). Ratifikasi ini mendesak untuk dilakukan, karena
kebijakan publik di Indonesia semakin menyentuh ranah hak-hak Ekosob,
baik individu maupun masyarakat, dan menyentuh non-state actor,
seperti transnational corporation (TNC), white collar
crime, dan soal monokultur.
IHCS sebagai lembaga HAM, telah
mengambil langkah dalam perlindungan hak asasi manusia khususnya
dalam Hak atas Pangan. Langkah monitoring sampai dengan pelaporan
krisis pangan dan langkah perlindungan petani di Dewan Penasihat
Dewan HAM PBB (Advisory Committee of UN Human Rights Council). “Hak
atas Pangan menjadi salah satu instrumen perlindungan yang amat
penting dalam memperkuat hak konstitusi warga negara Indonesia,”
kata Gunawan.
Selain itu, menurut Gunawan, IHCS
secara khusus juga memperhatikan soal kewajiban negara (yang terkait
erat dengan tanggunggugat negara). Hal ini telah menjadi
pertimbangan, bahkan sejak Hak Atas Pangan masih menjadi studi awal
dan ada dalam masa awal mekanisme Dewan HAM PBB. Lebih lanjut,
kewajiban ketika ‘mewujudkan’ juga merupakan ‘membantu-dukung’
(to assist). Bantu-dukung (assisting) ini diwujudkan
dalam bentuk tindakan pencegahan (preventive)
dan perbaikan (remedial).