Raperda Gepeng: Belum Jelas Statusnya

Posisi draft Raperda Gepeng dan Perlindungan Anak sampai saat ini belum jelas statusnya. Sehingga kemungkinan diajukan ke DPRD untuk disyahkan sebagai PERDA masih cukup jauh. Hal ini terungkap dalam audiensi Kaukus untuk Anak Jalanan dan Gepeng dengan Biro Hukum Provinsi DIY, hari ini (11 April 2008). Selain Biro Hukum, diundang juga pihak Dinas Sosial Provinsi DIY sebagai institusi yang bertanggungjawab atas pengajuan draft Raperda ini.

Menurut Gama Triono, Koordinator Kaukus, ketidakjelasan status ini karena tidak saja draft itu masih belum sistematis, tetapi juga dipengaruhi oleh munculnya penolakan yang berkembang di masyarakat. Situasi ini menjadikan inisiasi dari Dinas Sosial untuk mengundang Kaukus menjadi salah satu anggota tim pembahasan. “Kita akan diundang sebagai anggota tim pembahas,” kata Gama Triono.

Tetapi dengan bergabungnya Kaukus, kalau memang benar dilakukan, tidak berarti permasalahan selesai. Karena menurut Gama, posisinya sudah final, Kaukus menolak diberlakukannya Perda ini, dengan nalar represif. “Bagaimana kita akan masuk tim?” Tanyanya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *