Serah terima Ketua P3SY dari ibu Sharmi kepada mbak Nia untuk meneruskan kepemimpinan P3SY dalam melakukan advokasi pemenuhan HKSR bagi komunitas Perempuan Pekerja Seks di DIY. Selasa(14/08)
Selama 7 tahun (2011-2018) P3SY melakukan advokasi hak sebagai warga negara dengan menjalankan beberapa program :
1. Sekolah Sore
Workshop Seksualitas, Jender, Kesehatan Reproduksi dan HAM[P] bagi anggota P3SY. Peningkatan pengetahuan akan menjadikan komunitas P3SY mampu melakukan advokasi 3 kaki, baik mewujudkan perubahan di komunitas, organisasi dan kebijakan.
2. Community Crisis Center
Program Layanan konseling dan pendampingan bagi komunitas Pekerja Seks yang mengalami kekerasan dari pelanggan dan pihak lain. Beberapa kasus kekerasan pada Pekerja Seks telah didampingi hingga pelaporan ke Kepolisian RI, meski belum sampai Pengadilan, namun upaya ini menjadi bukti bahwa Perempuan Pekerja Seks memiliki hak yang sama sebagai Warga Negara untuk dilindungi oleh Negara.
Di beberapa titik komunitas, sudah berhasil dibangun kesepakatan terkait pembatasan usia PS yang bekerja di lingkungan tersebut. Jika menemukan usia anak, P3SY akan melakukan beberapa tindakan persuasif hingga pendampingan untuk mengeluarkan anak-anak dari pekerjaan tersebut.
3. Layanan HKSR
P3SY melakukan advokasi layanan kesehatan seksual dan reproduksi bagi komunitas PPS, dengan mendorong Negara melalui Puskesmas untuk menyediakan layanan ramah kepada Pekerja Seks.
4. Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
Suatu upaya bagi P3SY untuk menguatkan komitmen dalam melindungi komunitas dari tekanan ekonomi sehingga mereka terlindung dari paksaan pelanggan untuk tidak menggunakan kondom laki-laki saat berhubungan seksual.