Hingga saat ini rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penanggulangan HIV&AIDS Propinsi DIY belum disahkan menjadi peraturan daerah. Malah beredar isu raperda tersebut hanya akan menjadi peraturan gubernur. Sehubungan dengan hal itu, PKBI dan Forum Suara Komunitas untuk Raperda Penanggulangan HIV&AIDS yang terdiri dari organisasi berbasis komunitas antara lain PLU Satu Hati, Ebenezer, Victory Plus, Bunga Seroja, dan Kamis Sehat mengadakan pertemuan untuk membentuk tim advokasi yang akan mendesak dewan agar segera mengesahkan raperda tersebut.
Proses pengesahan Raperda Penanggulangan HIV&AIDS telah memasuki tahap Konsultasi Hukum pada pertengahan April 2008, namun pada saat itu belum ada perwakilan dari organisasi berbasis komunitas, lembaga yang peduli pada isu HIV&AIDS, atau Kelompok Dukungan Sebaya (KDS) yang ada di Yogyakarta.
Padahal isu HIV&AIDS tidak pernah terlepas dari komunitas dan lembaga-lembaga tersebut.
Pada pertemuan itu telah terbentuk beberapa tim, yaitu tim audiensi, tim kampanye dan sosialisasi, dan tim perumusan narasi banding. Tim tersebut terdiri dari perwakilan organisasi berbasis komunitas yang peduli pada isu HIV&AIDS. Langkah pertama yang dilakukan adalah adalah audiensi ke Komisi Penanggulangan AIDS Daerah Istimewa Yogyakarta yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (26/6). Langkah berikutnya menunggu hasil audiensi dengan KPAD.
‘Kita akan selalu mengawal perumusan raperda ini yang akan diawali audiensi dengan KPAD. Setelah itu kita akan melakukan audiensi ke parlemen dan mendesak agar raperda ini segera disahkan menjadi perda,’ jelas Ayu, Koordinator Pengorganisasian Komunitas PKBI DIY.