Hari anak nasional

Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.  Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa tentang Hak-Hak Anak.  Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi  serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan (UU No.23 Tahun 2002).

Hari Anak adalah peringatan yang diselenggarakan pada tanggal yang berbeda-beda di berbagai tempat di seluruh dunia. Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni, dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November. Di Indonesia sendiri Hari Anak Nasional diperingati tanggal 23 Juli setiap tahunnya. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 44 tahun 1984. Hari Anak Nasional di Indonesia diperingati setiap tahun sejak tahun 1986 hingga sekarang.

Momentum hari anak ini penting untuk meningkatkan kesadaran semua pihak akan hak-hak anak yang selama ini masih belum terpenuhi sehingga dengan adanya momentum peringatan Hari Anak ini harapannya mampu mengunggah kepedulian dan partisipasi seluruh bangsa Indonesia dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi atau pembedaan serta menjamin semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak-anak di seluruh dunia.

Hari Anak Nasional bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi dan refleksi agar anak-anak tidak lagi menjadi korban eksploitasi dan kekerasan, sehingga mereka dapat menikmati masa indah menjadi anak-anak sepenuhnya dengan menerima hak-hak mereka dengan baik. Salah satunya ialah hak perlindungan anak yang sudah tercantum dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yaitu melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.

Seperti yang kita ketahui, akhir-akhir ini banyak sekali kasus kekerasan yang terjadi pada anak, tidak hanya kasus kekerasan fisik dan psikis namun juga kekerasan seksual yang mana kebanyakan pelaku kekerasan adalah orang terdekat. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Forum Penanganan Korban Kekerasan (FPKK) DIY  pada  tahun 2014 ada 855 kasus kekerasan, di tahun 2015 data tersebut naik menjadi 1029 kasus. Pada dasarnya, kerentanan perempuan dan anak khususnya anak perempuan, bukan hanya karena faktor biologisnya, namun juga secara sosial dan kultural belum berdaya untuk menyuarakan kepentingan atau haknya.

 Setiap tahunnya Hari Anak Nasional diperingati dengan mengangkat tema yang berbeda-beda. Untuk tahun 2016 ini tema yang diangkat adalah  “Akhiri Kekerasan pada Anak” dengan harapan semua pihak bersama-sama mengakhiri kekerasan pada anak sekarang dan selamanya. Karena anak-anak adalah bagian dari hak asasi manusia, maka tidak ada ruang untuk menolak pemenuhannya, apapun alasannya. Kekerasan pada anak adalah pelanggaran HAM. Membiarkan pelanggaran hak-hak pada anak sama dengan membiarkan pelanggaran yang lebih besar akan terjadi kepada banyak anak lainnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *