Ada 4 petisi yang disepakati oleh Youth Forum DIY, yaitu:
1. Tuntutan Pendidikan Kesehatan Reproduksi untuk Remaja
Alasan :
- Tekanan seksualitas yang dihadapi remaja karena kurangnya pengetahuan kesehatan reproduksi.
- Banyak persepsi yang salah tentang kesehatan reproduksi di kalangan remaja.
- Menurunkan tingkat resiko kespro di remaja.
- Minimnya akses bagi remaja terhadap pengetahuan kespro yang benar.
- Hasil angket dan poling yang menunjukkan besarnya minat remaja untuk mendapatkan pelajaran kesehatan reproduksi di sekolah.
2. Kesetaraan Hak Pendidikan bagi Siswi yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)
Alasan :
- Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan telah diatur dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1.
- Memutuskan harapan masa depan siswi KTD karena tidak dapat bersekolah.
- Timbul ketidakadilan terhadap siswi KTD, karena siswi KTD dikeluarkan dari sekolah sedangkan siswa yang menghamili tetap dapat bersekolah.
- Siswi hamil sudah banyak mendapatkan masalah, jika dia dikeluarkan dari sekolah, beban yang ditanggungnya akan semakin berat.
- Ketidakkonsekuenan pemerintah dalam menyusun UU Perkawinan no. 1 1974. Hal ini terlihat dari pasal 7 yang menyatakan bahwa pemerintah melegalkan perempuan untuk menikah pada umur 16 tahun. Namun, pemerintah tidak memberikan akses yang baik untuk pemenuhan pendidikannya.
3. Memaksimalkan Fasilitas-Fasilitas Ramah Remaja
Alasan :
- Remaja membutuhkan layanan kesehatan yang baik.
- Belum maksimalnya layanan puskesmas ramah remaja.
- Kurangnya media untuk memenuhi kebutuhan remaja dalam berekspresi.
4. Dilibatkannya Remaja dalam pembuatan Kebijakan yang berkaitan dengan dirinya.
Alasan :
- Belum adanya kebijakan tentang remaja.
- Remaja berhak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan yang berhubungan dengan remaja.
12 Hak Kesehatan Reproduksi & Seksual Remaja (ICPD, 1994)
- Hak untuk hidup
- Hak atas kebebasan dan keamanan
- Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi, termasuk kehidupan keluarga dan reproduksinya
- Hak atas kerahasiaan pribadi
- Hak utk kebebasan berpikir
- Hak utk mendapatkan informasi dan pendidikan
- Hak utk memilih bentuk keluarga, dan hak utk membangun dan merencanakan berkeluarga
- Hak utk memutuskan kapankan dan akankah punya anak
- Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan
- Hak utk mendapatkan manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Hak kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam hal berpolitik
- Hak utk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk