kESPRO DIFABEL  

  1. Kesehatan Seksual Perempuan Difabel

Pengertian Kesehatan Seksual. WHO mendefinisikan kesehatan seksual sebagai keadaan fisik,emosionanl, mental dan sosial terkait dengan seksualitas, bukan sekedar tidak adanya sakit, disfungsi atau disabilitas.

Pendekatan Positif dan Penghormatan. Kesehatan seksual mensyaratkan adanya pendekatan positif dan penghormatan penuh terhadap seksualitas dan relasi seksual dan kesempatan mendapatkan kesenangan dan menikmati pengalaman seksual yang aman, bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan.

Aksesibilitas sebagai komponen esensial. CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) menegaskan aksesibilitas harus menjadi komponen esensial dalam pemenuhan hak kesehatan seksual bagi perempuan dan anak perempuan dengan difabel

Penyedia layanan kesehatan. CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) memandatkan penyedia layanan kesehatan harus memberikan perawatan kesehatan dengan kualitas yang sama dengan yang lain, berbasis pada kebebasan dan pernyataan persetujuan, termasuk peningkatan kesadaran mengenai HAM, privasi dan kebutuhan orang dengan difabel.

Cakupan kesehatan seksual. Konsep kesehatan seksual mencakup peningkatan hidup dan relasi personal. Layanan kesehatan seksual tidak hanya mengenai konseling dan perawatan terkait dengan kesehatan reproduksi dan infeksi menular seksual. Kesehatan seksual harus dipahami setiap orang agar bisa menjalani kehidupan seksual tanpa risiko, memiliki kemampuan bereproduksi dan kebebasan menentukan akankah, kapan dan seberapa sering melakukannya.

Pelayanan kesehatan yang ramah. Pemberian layanan kesehatan seksual harus ramah terhadap orang dengan difabel. Harus diberikan perhatian khusus terkait kesehatan seksual perempuan dengan difabel. Misalnya, kontrasepsi dan tempat pemeriksaan yang didesain khusus, ruang ganti yang aksesibel untuk kursi roda dan media informasi yang sesuai dengan keragaman difabel dan harga terjangkau.

  1. Hak Seksual

Tak cukup diakui dalam dokumen kebijakan. Kesehatan seksual akan tercapai manakal hak kesehatan seksual bagi perempuan dan anak dengan difabel dihormati, dilindungi dan dipenuhi. Tak hanya mengakui perempuan dan anak dengan difabel memiliki hak menikmati seksual dalam dokumen kebijakan. Melainkan pengakuan dalam kehidupan bahwa perempuan dan anak perempuan dengan difabel memang aktif secara seksual dengan berbagai ragamnya.

Hak seksual sebagai HAM. Konferensi Perempuan Dunia IV menyepakati hak kesehatan seksual sebagai hak asasi perempuan : menentukan secara bebas dan bertanggung jawab, bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan.

Relasi Setara. Hak kesehatan seksual menunjukkan adanya relasi yang setara antara perempuan dan laki-laki dalam tindakan seksual. Misalnya, penghormatan tertinggi atas integritas personal, adanya rasa saling menghormati, persetujuan dan berbagi tanggung jawab dalam perilaku seksual dan resiko-resikonya.

  1. Kesehatan Reproduksi Perempuan dengan Difabel

Pengertian . Kesehatan reproduksi dipahami sebagai keadaan fisik, mental dan sosial terkait dengan reproduksi, bukan sekedar tidak adanya sakit, disfungso atau disabilitas.

Cakupan. Kesehatan reproduksi berkaitan dengan layanan perawatan kesehatan yang membuat perempuan aman selama menjalani kehamilan, persalinan dan selama masa nifas. Memberikan kesempatan terbaik bagi setiap pasangan untuk bisa mendapatkan anak atau keinginan untuk tak memiliki anak.

Hak kesehatan reproduksi. Hak kesehatan reproduksi mencakup hak dasar bagi semua pasangan dan individu untuk menentukan secara bebas dan bertanggung jawab berapa banyak, jarak dan waktu memiliki anak. Hak ini juga menjamin tersedianya informasi, pendidikan mengenai kesehatan reproduksi dan hak mendapatkan standar layanan tertinggi kesehatan seksual dan reproduksi. Termasuk juga hak membuat keputusan terkait dengan reproduksinya tanpa diskriminasi, paksaan dan kekerasan.

  1. Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi dalam CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities)

Tak menyebutkan secara langsung. CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) tak secara tegas memastikan hak kesehatan seksual dan reproduksi. pernyataannya bersifat umum dan sangat tergantung dengan pemaknaannya. Misalnya, pasal 23 tentang penghormatan dalam rumah dan keluarga; pasal 25 tentang kesehatan; pasal 16 tentang bebas dari eksploitasi, kekerasan dan tindakan kejam serta pasal 17 tentang perlindungan integritas personal.

Membutuhkan argumentasi. Pemenuhan HKSR dengan merujun CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) hanya bisa dilakukan dengan penafsiran baru terhadap pasal 16,17,23 dan 25. Meskipun sesungguhnya sangat lemah dan membutuhkan argumentasi yang cukup memadai dengan merujuk pada berbagai instrument hukum lainnya.

Mengaitkan instrument hukum. Dalam Manifesto II tentang Hak Perempuan dan Anak dengan Difabel di Uni Eropa dalam paragraf 6 Bab 8; mengakui hak reproduksi mencakup secara bebas dan bertanggung jawab untuk memiliki anak atau tidak, berapa banyak, kapan dan dengan siapa.

Bagian ini juga mencakup hak mendapatkan informasi, pendidikan dan alat untuk percobaan, hak mengambil keputusan mengenai reproduksi yang bebas dari dsikriminasi, paksaan dan kekerasan. Dalam pelayanan kesehatan mencakup hak mendapatkan akses perawatan kesehatan dasar yang berkualitas dan langkah-langkah melindungi ibu. Semua hak ini harus dijamin secara penuh untuk remaja dengan difabel, berdasarkan kesetaraan dengan lainnya dan berdasarkan pada persetujuan dan saling menghormati secara penuh.

Secara garis besar dapat disimpulkan HKSR perempuan dan anak perempuan dengan difabel mencakup:

  1. Hak mendapatkan informasi yang membuat mereka bisa mengambil tanggung jawab dan memilih mengenai kesehatan seksual dan reproduksinya
  2. Hak menentukan kapan dan dengan siapa akan aktif secara seksual
  3. Hak bebas dari penyalahgunaan dan kekerasan seksual termasuk aborsi dan sterilisasi yang tak perlu dan tak beralasan
  4. Hak menentukan secara bebas dan keinginannya, apakah dan kapan mereka akan memiliki anak dan berapa anak yang akan dimilikinya
  5. Hak menjaga dan membesarkan anak-anak
  6. Hak diperlakukan dengan penuh penghormatan dan bermartabat saat menggunakan layanan sosial, termasuk kesehatan dan pendidikan

Sumber :

Lembaga SAPDA.2015.Panduan bagi Orangtua dan Pendamping “Kesehatan Seksual dan Reproduksi Remaja dengan Disabilitas”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *